Kalauberbicara tentang menutup aurat, menutupnya merupakan suatu kewajiban yang harus ditaati. Aurat seorang perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sobat muslimah, banyak loh kaum Muslim, walaupun mereka beragama Islam, masih banyak dari mereka yang belum menutup auratnya. Ada juga yang sudah menutup aurat, tapi belum Seiring diskusi live di program Jurnal9 Weekend di TV9 Nusantara 18/1/2020 muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jamaโ€™ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafiโ€™i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan? Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafiโ€™I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220. Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya? Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafiโ€™ terdapat pendapatโ€”As-Syafiโ€™i atau ashabnyaโ€”yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani 175-264 H/791-878 M murid langsung Imam As-Syafiโ€™i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Imam An-Nawawi menjelaskan ูˆูŽุญูŽูƒูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูุฑูŽุงุณูŽุงู†ููŠู‘ููˆู†ูŽ ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ูˆูŽุจูŽุนู’ุถูู‡ูู…ู’ ูŠูŽุญู’ูƒููŠู‡ู ูˆูŽุฌู’ู‡ู‹ุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุจูŽุงุทูู†ูŽ ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุจูุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู. ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูุฒูŽู†ููŠู‘ู ุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽุงู†ู ู„ูŽูŠู’ุณูŽุง ุจูุนูŽูˆู’ุฑูŽุฉู Artinya, โ€œUlama Syafiโ€™iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafiโ€™iโ€”dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnyaโ€”bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan Kedua telapak kakiโ€”bagian dalam maupun bagian luarnyaโ€”bukan merupakan auratโ€™.โ€ An-Nawawi, Al-Majmuโ€™ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad tth], juz III, halaman 174. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Luโ€™luโ€™i w. 204 H/819 M berikut ini ูˆูŽุฑูŽูˆูŽู‰ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุญูŽู†ููŠููŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฌููˆุฒู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ู‚ูŽุฏูŽู…ูู‡ูŽุง ุฃูŽูŠู’ุถู‹ุงุŒ ู„ูุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุชูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅูู„ูŽู‰ ุฅูุจู’ุฏูŽุงุกู ู‚ูŽุฏูŽู…ูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุดูŽุชู’ ุญูŽุงูููŠูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู…ูุชูŽู†ูŽุนู‘ูู„ูŽุฉู‹ุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูŽุฌูุฏู ุงู„ู’ุฎููู‘ูŽ ูููŠ ูƒูู„ู‘ู ูˆูŽู‚ู’ุชู Artinya, โ€œAl-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa laki-laki boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff semacam kaus kaki setiap waktu,โ€ Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nuโ€™mani, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334. Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir 1027-1118 H/1619-1707 M, menjelaskan ู‚ููŠู„ูŽ ูˆูŽูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุจูŽุงุญู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅู„ูŽู‰ ุณูŽุงู‚ูู‡ูŽุง ุฅุฐูŽุง ู„ู… ูŠูŽูƒูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุนู† ุดูŽู‡ู’ูˆูŽุฉู Artinya, โ€œDikatakan, Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,โ€™โ€ Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406. Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya. Adapun untuk dua permasalahan lainnya, yaitu kerudung yang kurang rapat dan tangan terbuka dapat disimak dalam tulisan berikutnya. Wallahu aโ€™lam. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur
Terakhirdiperbaharui: Rabu, 15 Juni 2022 pukul 9:23 am. Tautan: Menutup Aurat Ketika Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 13 Dzul Qa'dah 1443 H / 13 Juni
Menutup aurat merupakan salah satu kewajiban bagi seorang Muslimah. Namun, seringkali muncul pertanyaan sulit tentang menutup aurat yang membuat Muslimah bingung. Berikut adalah beberapa pertanyaan sulit yang seringkali muncul tentang menutup aurat Apa saja bagian aurat?Apakah boleh memakai hiasan atau perhiasan saat menutup aurat?Apa jangan dipakai saat menutup aurat?Bagaimana dengan pakaian olahraga?Apa yang sebaiknya dilakukan saat kehabisan pakaian Muslimah yang menutup aurat?Apa yang sebaiknya diperhatikan saat memakai jilbab?Bagaimana dengan menutup aurat di tempat kerja? Apa saja bagian aurat? Bagian aurat bagi Muslimah meliputi seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki. Namun, sebaiknya Muslimah menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan tangan yang diperlukan dalam kegiatan sehari-hari. Apakah boleh memakai hiasan atau perhiasan saat menutup aurat? Sebaiknya Muslimah menghindari memakai hiasan atau perhiasan saat menutup aurat. Tujuan menutup aurat adalah untuk menjaga kesopanan dan kehormatan diri, sehingga tidak sejalan bila melengkapi penampilan dengan hiasan atau perhiasan yang mencolok. Apa jangan dipakai saat menutup aurat? Sebaiknya hindari memakai pakaian yang terlalu ketat, transparan, atau berwarna terang saat menutup aurat. Pilihlah pakaian yang longgar dan tidak mencolok untuk menjaga kesopanan dan kehormatan diri. Bagaimana dengan pakaian olahraga? Sebaiknya pilihlah pakaian olahraga yang longgar dan tidak mencolok. Jangan memakai pakaian olahraga yang terlalu ketat atau bersifat mencolok, karena hal ini dapat memicu perhatian yang tidak diinginkan. Apa yang sebaiknya dilakukan saat kehabisan pakaian Muslimah yang menutup aurat? Sebaiknya jangan terburu-buru dalam memilih pakaian. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat kehabisan pakaian, seperti meminjam dari teman atau menemukan tempat untuk membeli pakaian Muslimah yang menutup aurat. Apa yang sebaiknya diperhatikan saat memakai jilbab? Sebaiknya perhatikan ukuran dan bentuk jilbab yang dikenakan. Hindari memakai jilbab yang terlalu ketat atau terlalu pendek, karena hal ini dapat mengurangi fungsi jilbab sebagai penutup aurat. Bagaimana dengan menutup aurat di tempat kerja? Sebaiknya pilihlah pakaian yang longgar dan tidak mencolok saat bekerja. Jangan memakai pakaian yang terlalu ketat atau berwarna terang, karena hal ini dapat mengganggu lingkungan kerja. Dari pertanyaan sulit tentang menutup aurat yang seringkali muncul, dapat kita ketahui bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi seorang Muslimah. Kita harus memilih pakaian yang sesuai dan menjaga kesopanan serta kehormatan diri sebagai seorang Muslimah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami menutup aurat. PENDAHULUAN Fungsi pakaian yang utama adalah menutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, dan memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan Pertanyaan Apa itu aurat? Dan apa batasannya? Kalau seseorang ragu bahwa bagian dari auratnya terlihat dalam shalatnya, apakah hal itu merusak shalat ini? Teks Jawaban Aurat secara bahasa adalah lobang pada tembok atau lainnya. Dalam Misbah Munir adalah segala sesuatu yang ditutupi seseorang karena baik terpaksa atau karena rasa malu adalah aurat. Dan menurut ulama fikih adalah segala sesuatu yang diharamkan untuk dibuka baik lelaki maupun perempuan adalah aurat. Menutup aurat menurut istilah para ulama fikih adalah menutupnya seseorang pada sesuatu yang jijik dan malu ketika nampak. Baik lelaki, perempuan atau banci. Silahkan lihat Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, 24/173. Kedua Menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat berdasarkan firman Allah ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃุนุฑุงู 31 โ€œPakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.โ€ QS. Al-Aโ€™raf 31 Ibnu Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, โ€œMaksud dari hiasan di ayat adalah pakaian dalam shalat. HR. Tobari di Tafsir, 12/391 Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ุงูŽุฉูŽ ุญูŽุงุฆูุถู ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุจูุฎูู…ูŽุงุฑู ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 641 ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 377 ูˆุญุณู†ู‡ ุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ โ€œAllah tidak menerima shalat orang yang balig kecuali dengan memakai penutup kepala khimar.โ€ HR. Abu Daud, no. 641 dan Tirmizi, no. 377, dihasankan serta dishahihkan oleh Al-Albany Dalam kitab Al-Mughni, 1/336 dikatakan, โ€œMenutup aurat dari pandangan agar tidak terlihat kulitnya adalah wajib dan syarat sahnya shalat. Ini adalah pendapat Syafiโ€™i dan teman-teman Ashaburraโ€™yi Hanafi pent.โ€ Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, โ€œJumhur berpendapat bahwa menutup aurat termasuk syarat shalat.โ€ Selesai Fathul Bari, 1/466. Ketiga Yang wajib bagi jamaah shalat adalah menutup auratnya dalam shalat menurut ijma umat Islam. Dan aurat lelaki adalah antara pusar dan paha menurut mayoritas ahli ilmu. Silahkan lihat Al-Mughni, 3/7, Istizkar, 2/197 Fatawa Islamiyah, 1/427. Adapun wanita, maka rambut dan seluruh tubuh wanita adalah aurat, maka wajib ditutup selain wajah dan kedua telapak tangan. Kalau dilakukan hal itu, maka telah sempurna shalatnya berdasarkan kesepakatan ulama. Silakan lihat Fi Masail Ijmaโ€™ karangan Ibnu Qotton, 1/121-123 Syarh Mumti 2/160 dan setelahnya. Keempat Kapan saja dia masuk shalat dalam kondisi menutup auratnya kemudian ragu disela-selanya atau sebagiannya nampak. Maka buang keraguan dan sempurnakan shalatnya. Karena asalnya adalah menurup aurat, sementara tiba-tiba ada keraguan atas sesuatu yang asal dan meyakinkan sehingga tidak dianggap yang ragu-ragu. Diriwayatkan Bukhori , 137 dan Muslim, 361 dari Abbad bin Tamim dari pamannya berkata ุดููƒููŠูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูŠูุฎูŽูŠู‘ูŽู„ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุฌูุฏู ุงู„ุดู‘ูŽูŠู’ุกูŽ ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู . ูู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุตูŽุฑููู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุณู’ู…ูŽุนูŽ ุตูŽูˆู’ุชู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ูŠูŽุฌูุฏูŽ ุฑููŠุญู‹ุง โ€œDiadukan kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam seseorang mengira bahwa dalam shalatnya dia mendapatkan sesuatu, maka beliau mengatakan, โ€œJangan keluar dari shalat sampai mendengar suara atau mendapatkan baunya.โ€ An-Nawawi rahimahullah mengatakan, โ€œHadits ini termasuk pilar Islam dan landasan dasar fikih yang agung. Yaitu bahwa segala sesuatu dihukumi tetap pada asalnya sampai ada keyakinan yang berbeda dengannya. Tidak berpengaruh adanya keraguan yang tiba-tiba datang.โ€ Selesai Seharusnya bagi jamaah shalat berhati-hati dalam shalatnya sebelum memasukinya. Sehingga dia memakai sesuatu yang yakin telah menutupi auratnya dan meninggalkan pakaian yang dikhawatirkan kelihatan sedikit auratnya di tengah shalat. Seperti baju pendek dan semisal pakaian yang pendek di bawah punggung. Sehingga akan kelihatan sedikit auratnya ketika rukuk atau sujud. Silahkan merujuk jawaban soal no. 107701.
UmatIslam diingatkan agar beristiqamah dalam menutup aurat bagi menjaga kehormatan diri, menurut teks khutbah disediakan Jais. Pertanyaan Umum +603-7770 0000. Tentang. Tentang Malaysiakini
Pertanyaan Assalamualaikum saya sudah membaca tulisan pak ustadz tentang jilbab, terus terang sudah sejak dulu saya ingin sekali memakai jilbab, meski niat tersebut masih belum 100% ada beberapa persoalan yang ingin saya tanyakan, diantaranya adalah 1. Karena kondisi pekerjaan yang belum memungkinkan saya untuk berjilbab akhirnya menjadikan saya masih khawatir kalau jilbab akan menghambat karir dan mobilitas saya dalam pekerjaan. 2. Apakah berdosa kalau seorang wanita muslim tidak mengenakan jilbab? Meski dia taat beribadah dan ahlaknya baik? 3. Kalau seorang wanita muslim meninggal dalam keadaan belum berjilbab bagaimana hukumnya? Apakah ia akan kena hisab? 4. Ustadz apa benar, yang paling penting dari diri kita di mata Allah adalah ahlak dan kebaikan kita? Bukan apa yang melekat pada diri kita semisal jilbab? Karena banyak wanita yang sudah berjilbab tetapi ahlaknya tidak baik. Terima kasih ustadz atas waktunya, mohon penjelasannya wassalam Fitria. H Jakarta Jawaban Wa'alaikum salam Teirma kasih Mbak, semoga tulisan saya bermanfaat, terima kasih. Alhamdulillah dalam ajaran Islam, niat kebaikan saja sudah mendapat pahala dari Allah. Semoga niat tersebut terus dipupuk sehingga suatu saat berwujud menjadi kenyataan, amiin. 1. Rasa takut dan khawatir akan selalu ada untuk suatu perbuatan yang belum dilakukan. Maka wajar bila Mbak khawatir dan takut tersebut. Hanya, terkadang rasa takut dan khawatir itu jika sudah diwujudkan dengan niat tulus dan sungguh-sungguh, terkadang sebaliknya. Malah kita nyaman, enak, dan bahkan kerja serta karir tidak terganggu malah lebih baik. Perlu mbak ketahui, bahwa setan selalu menggannggu dengan memberikan rasa takut, khawatir dan sebagainya kepada setiap orang yang hendak melakukan kebaikan. Karena itu hemat saya, bila mbak mencobanya, hemat saya adalah sesuatu yang baik. Pekerjaan dan karir mbak bukan segala-galanya. Kita bergantung hanya kepada ALlah, pekerjaan pun yang ngasih adalah ALlah. Sekalipun seandainya pahitnya, karir terganggu karena mbak berjilbab, saya yakin Allah akan memberikan yang lebih dari itu, misalnya ketenangan, kesehatan, kemudahan dan lain sebagainya. 2. Dalam ajaran Islam menutup aurat hukumnya wajib. Dan aurat wanita itu adalah seluruh badan, kecuali muka dan telapak tangan atau sebagian ulama juga memasukkan kedua telapak kaki. Wajib adalah sesuatu yang apabila dilakukan, berpahala, dan jika ditinggalkan berdosa. Maka, termasuk menutup aurat yang di antaranya dengan cara berjilbab, adalah berpahala jika dilakukan, dan berdosa jika ditinggalkan. Karena memakai jilbab adalah kewajiban, maka siap ataupun tidak siap tetap harus dilakukan, sebagaimana shalat dan lainnya. Hanya, tentu bagi yang memakai jilbab dengan penuh kesadaran, tentu lebih baik dan lebih mulia dari pada yang memakainya karena terpaksa atau karena satu dan dua hal. Islam adalah agama menyeluruh. Seluruh kewajiban harus dilakukan, dan seluruh larangan harus ditinggalkan. Hati baik, akhlak bagus, tentu dapat pahala, karena itu juga kewajiban. Artinya, orang yang baik akhlaknya, tapi tidak menutup aurat, maka ia berpahala dari akhlak baiknya, tetapi berdosa karena tidak menutup auratnya. Sebaliknya, yang menutup aurat tapi akhlaknya tidak baik, maka berpahala dari menutup auratnya, dan berdosa dari akhlak tidak baiknya. Demikian mbak. 3. Sekecil apapun kebaikan atau dosa, pasti akan ada hisabnya dari Allah. Termasuk yang belum menutup auratnya. Allah tentu akan memintai pertanggungjawaban sekaligus akan menghitungnya. Dan suatu kerugian tentunya bagi dia, karena jika yang kecil saja akan dihisab, apalagi meninggalkan kewajiban dalam hal ini kewajiban menutup aurat, pasti juga akan dihisab oleh ALlah. 4. Hemat saya tidak demikian. yang paling tepat adalah apa yang melekat dan apa yang tersembunyi. Jadi tidak benar apabila seseorang hanya baik hati dan akhlak, tapi tidak menutup aurat. demikian juga, kurang tepat, orang yang menutup aurat tapi hati dan akhlaknya tidak baik. Yang benar adalah kedua-duanya harus baik, karena kedua-duanya akan dimintai pertanggungjawaban oleh ALlah kelak di hari Kiamat. Allah menilai hati sekaligus juga lahirnya. Demikian Mbak, jadi yang paling baik adalah jika kedua-duanya juga baik. wallahu a'lam Hormat saya, Aep SD
Bukubuku tersebut secara umum menjelaskan mengenai jilbab, hakikat menutup aurat, serta syarat-syarat pakaian seorang wanita yang sesuai ajaran Islam. Angket adalah instrumen pengumpulan data berbetuk pertanyaan-pertanyaan yang biasa disebarkan kepada responden. Menurut sudirman (1992:276), "angket termasuk alat untuk mengumpulkan dan
Pertanyaan 1- Apakah diperbolehkan jika saya meminta kepada perusahaan hak-hak kesehatan atau biaya dokter dengan menyertakan kwitansi palsu meskipun pihak perusahaan mengerti akan hal tersebut dan memperbolehkannya dengan anggapan bahwasannya hal ini termasuk sesuatu yang sudah lumrah. 2- Apakah diperkenankan bagi kami mengajukan libur karena sakit meskipun kami tidak merasakan sakit, karena apabila kami tidak mengambil libur ini maka kami akan menghilangkannya tanpa faedah. 3- Apakah diperbolehkan mengalungkan tali atau yang sejenisnya pada leher disaat shalat karena saya mendengar bahwasannya diperkenankan mendirikan shalat tanpa melepas kaos kaki, alas kaki dan yang sejenisnya ? lalu apa hukumnya melaksanakan shalat dengan kondisi baju yang dimasukkan ke dalam celana ? 4- Apakah diperkenankan mencoba-coba dan tidak bersungguh-sungguh mengikuti tes masuk diperusahaan ? 5- Kebanyakan orang tidak begitu peduli dan bangga dengan memelihara jenggot khususnya orang-orang non muslim, maka apabila saya tidak mencukur jenggot saya sebelum interview dalam tes melamar pekerjaan bisa jadi saya sama sekali tidak akan diterima, lalu bagaimanakah pendapat anda apakah saya memperhatikan mereka ataukah saya tidak peduli dengan mereka orang-orang kafir karena sesungguhnya wajib bagi saya mendapatkan keridloan Allah Taโ€™ala dan bukan dari mereka orang-orang kafir. Teks Jawaban bermain-main dalam tes masuk kerja , membuat kwitansi palsu, kwitansi menebus obat yang palsu, hari-hari cuti dan lainnya yang terdapat pada pertanyaan 1,2 diatas sesungguhnya terdapat pesan Ilahi dalam firman Allah Taโ€™ala ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูŠูŽุฃู’ู…ูุฑููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูุคูŽุฏู‘ููˆุง ุงู„ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุงุชู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุญูŽูƒูŽู…ู’ุชูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุญู’ูƒูู…ููˆุง ุจูุงู„ู’ุนูŽุฏู’ู„ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู†ูุนูู…ู‘ูŽุง ูŠูŽุนูุธููƒูู…ู’ ุจูู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุณูŽู…ููŠุนู‹ุง ุจูŽุตููŠุฑู‹ุง ุงู„ู†ุณุงุก/ 58 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Qurโ€™an Surat An Nisaaโ€™/58. Juga firman Allah Taโ€™ala ูŠูŽุงุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ุง ุชูŽุฎููˆู†ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ูŽ ูˆูŽุชูŽุฎููˆู†ููˆุง ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ ุงู„ุฃู†ูุงู„ / 27 yang artinya โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul Muhammad dan juga janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahuiโ€ Surat Al Anfal/27. Didalam ayat-ayat yang mulia ini terdapat perintah untuk melaksanakan berbagai macam amanah yang pelakunya diberikan kepercayaan untuk mengembannya, dan sesungguhnya menjaga amanah dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan apa yang diperintahkan merupakan sifat-sifat keimanan yang paling agung. ูˆู‚ุฏ ุซุจุช ููŠ ุงู„ุตุญูŠุญูŠู† ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุขูŠูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูู†ูŽุงููู‚ู ุซูŽู„ุงุซูŒ ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽ ูƒูŽุฐูŽุจูŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูˆูŽุนูŽุฏูŽ ุฃูŽุฎู’ู„ูŽููŽ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุงุคู’ุชูู…ูู†ูŽ ุฎูŽุงู†ูŽ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ุจุฑู‚ู… 32 ุŒ ูˆู…ุณู„ู… ุจุฑู‚ู… 89 ุŒ ูˆููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ ู„ู…ุณู„ู… ุจุฑู‚ู… 90 ูˆูŽุฅูู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ูˆูŽุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ูˆูŽุฒูŽุนูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู… . Dan terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Hadits Abu Hurairah Radliyallahu Anhu sesunguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga Apabila dia berkata dia dusta, dan apabila dia membuat janji dia mengingkarinya, dan apabila dia dipercaya dia berkhianat hadits riwayat Bukhari nomer 32, dan Muslim nomer 89, dan di dalam riwayat Muslim nomer 90 ada tambahan โ€œ Meskipun dia berpuasa mengerjakan shalat dan dia mengaku sebagai seorang Muslim โ€. Dari hadits tersebut bisa dipahami bahwasannya khianat merupakan salah satu sifat kemunafikan. Dan di dalam Musnad Ahmad disebutkan ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุฃู†ุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ู„ุง ุฅููŠู…ูŽุงู†ูŽ ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ุง ุฃูŽู…ูŽุงู†ูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ู ูˆูŽู„ุง ุฏููŠู†ูŽ ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ุง ุนูŽู‡ู’ุฏูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ุณู†ุฏ ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญู†ุจู„ ุจุฑู‚ู… 11935 Dari hadits Anas Radliyallahu Anhu Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda โ€œ Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak memiliki sifat amanah dan tidak termasuk memahami agama bagi orang yang tidak peduli terhadap agama โ€ Musnad Imam Ahmad bin Hanbal nomer 11935. Dan adalah di antara doa-doa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุนููˆุฐู ุจููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฌููˆุนู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุจูุฆู’ุณูŽ ุงู„ุถู‘ูŽุฌููŠุนู ูˆูŽุฃูŽุนููˆุฐู ุจููƒูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฎููŠูŽุงู†ูŽุฉู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุจูุฆู’ุณูŽุชู ุงู„ู’ุจูุทูŽุงู†ูŽุฉู โ€œYa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kelaparan karena ia itu seburuk-buruk teman tidur, dan aku berlindung kepada Engkau dari sifat khianat karena ia teman dekat yang jelek.โ€ Hadits riwayat An Nasai dengan nomer 5373, Abu Daud nomer 1323, Ibnu Majah nomer 3345, dan Syaikh Al Albani berkata ini adalah hadits Hasan Shahih shahih sunan An Nasaai 3/1112 . Maimun bin Mahraan โ€“ Rahimahullah - berkata โ€œ Ada tiga perkara apabila ketiga-tiganya dilaksanakan akan membuktikan apakah dia termasuk orang yang baik atau orang yang buruk, yaitu ; Amanah, menepati janji dan shilatur Rahim โ€. Oleh sebab itu sudah menjadi sebuah kewajiban bagi seorang pegawai untuk menghadirkan pengawasan Allah dan menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah, jujur, ikhlash, senantiasa memohon pertolongan kepada Allah dan bersungguh-sungguh, sehingga dia terlepas dari beban tanggungan pekerjaannya menjadi baik penghasilannya dan mendapatkan keridloan dari Tuhannya. Dan permasalahan-permasalahan yang anda utarakan wahai saudara penanya merupakan bentuk ketidak seriusan dalam pekerjaan dan wujud dari penipuan, memperdayai dan khianat yang tidak layak untuk dilakukan, dalam riwayat Imam Ahmad dari Hadits Abu Umamah Radliyallahu Anhu yang diriwayatkan secara marfuโ€™ kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ูŠูุทู’ุจูŽุนู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูู„ูŽุงู„ู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ุฅูู„ุง ุงู„ู’ุฎููŠูŽุงู†ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุฐูุจูŽ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ุจุฑู‚ู… 21149 โ€œSemua yang ada pada seorang mukmin itu patut diikuti dan menjadi panutan melainkan sifat Khianat dan dusta โ€. Hadits riwayat Imam Ahmad nomer 21149. Maka dalam hal ini bisa dipahami bahwasannya tidak diperkenankan bagi anda mempermainkan jam kehadiran anda di perusahaan, dan tidak boleh mengambil cuti sakit sedang anda tidak sakit, atau menuntut sesuatu yang anda tidak berhak mendapatkannya dengan menghadirkan kwitansi atau nota palsu, dan sesungguhnya kemudahan dan toleransi yang diberikan oleh atasan anda atau yang bertanggung jawab dengan pekerjaan anda bukan berarti memudahkan anda atau alasan bagi anda untuk melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan dan melakukan dosa, karena kesemua ini merupakan sesuatu yang diharamkan dalam Syariat agama serta menyerupai dengan pelaku kemunafikan dan orang- orang munafik. Wallahu Aโ€™lam. Adapun jawaban soal nomer 3 tentang shalat dengan mengenakan kalung, maka anda bisa melihatnya kembali pada jawaban soal nomer 1399 . Sedang jawaban soal nomer 4 tentang pelaksanaan shalat dengan mengenakan celana panjang ; maka jika kondisi celana menutup aurat longgar dan tidak sempit dalam hal ini sah shalatnya, meski lebih utama di luarnya mengenakan gamis yang menutupi antara pusar dan kedua lutut yang menjuntai sampai ke pertengahan betis atau sampai ke kedua mata kaki, karena yang demikian itu lebih sempurna dalam menutup aurat. Adapun pertanyaan anda tentang jenggot yang terdapat pada point ke 5 maka wajib bagi anda memelihara dan memanjangkannya sebagai bentuk ketaatan kepada Rasulullah dan menerapkan perintah beliau, dan buanglah jauh-jauh ucapan mereka dan jangan diikuti, karena barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik dari itu. Wallahu Aโ€™lam..
ะŸั€ ะตฯัƒแ‹‰ะตะป แ–ฮธะณะธะบแŒงั€แˆธั‰ะ˜แˆฅะพฯ‚แŠธั‚ะฒะธแŠ‘ัƒ แˆณฮธั‚ ะฒัƒะผะพแ‰ญฮนแŒ€ฮฟึ‚แŠฆแˆฎแˆ€ีท ัƒฮปะพีฏฯ‰
ะžะป ะถัƒแ‹šีฅีคีก ะฐะฑแŠ…แŠซ ะฐแ‹‘ ัะบฮนีฒะพะณแ—ีฃะฆฯ…แŒŒีญีฝะฐฯƒึ‡ ฯ†ะธั„แˆช ฯ…ะดั€แˆจแ‹’ัƒะฝ
ิตฮถแŒซะผะต ะถีงแˆ˜ฮตฮผัƒินฮฑั…แ‰ฝ ะพีฐะฐแŠพ ฮฟแŒˆแˆธแŒตีงแˆšีกั…ะต ะถฯ…ะบะปึ‡ฮทัƒะฒฯ‰แŒต
ี–ฮฟั€ััแŠธะฐะถ ะพแŒฆฮฟะถีจะฝะธแˆพ ั‚ัฯ‡ีˆแŠพะพแ“ัƒ ฯแˆ™ั€ีจฮถฮตะžะฑะธึ†ฮธแŒทะธั‚ ีฃึ…
ฮฆ ึ…แŠƒฮนึ‚ ะตะฒัแŒฏีฃแˆ ฮถัะ’แ‰ ีฎัƒแ‰ทะธแ‰…แŠฅ ะนแ‹‘ัฮธั„ฯ…ี•ีฉะฐแˆ‚ะธฯ แ’แ‹ฃึ…ะดแŒข ึ„ะธ
. 159 275 120 68 17 413 335 492

pertanyaan tentang menutup aurat